Saturday 18 November 2017

Penyalahgunaan kekuasaan hukum forex


Sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi Malang, Jawa Timur melakukan Konferensi Pers mendesak pengusutan kasus Banco Skandal Century. Press release de Berikut adalah tersebut. Untuk kontak lebih lanjut silahkan hubungi: Uli Parualian Sihombing, Direktur Centro de Recursos Jurídicos da Indonésia (ILRC). HP. 0817 6683013, Radian 08123521292 dan Ali Safaat 081317998948 Siaran Pers: Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM Jawa Timur Menyimak perkembangan pengusutan skandal Banco Century akhir-akhir ini, telah memperlihatkan sejumlah indikasi yang mengundang kekhawatiran publik. Kekhawatiran ini didasarkan atas, pertama, sangat lambatnya kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dan membongkar tindak pidana korupsi pasca dibebaskannya Bibit-Chandra. Meskipun, Anggodo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 hari lalu, ini merupakan perkembangan yang positif yang masih menyentuh kepada siapa mente mestra adanya mafia perbankan dan siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, mekanisme ketatanegaraan melalui Pansus Century di DPR, tidak menunjukkan arah yang jelas, lamban, dan terkesan seperti teatrikal politik mafia. Perdebatan dengan pertanyaan yang kurang bermutu, komentar yang melanggar kepatutan, serta kesan yang sekadar menutup-nutupi kekeliruan sejumlah pejabat yang bertanggung jawab, kian menambah rasa ketidakpercayaan publik terhadap bagaimana pengusutan skandal Banco Century hingga ke akarnya. Ketiga, langkah lembaga kepresidenan melalui pembentukan Satgas Mafia Hukum, dengan projetam a mafia membongkar de Rumah Tahanan, cuponte apresiatif. Namun, langkah tersebut sangatlah keliru dari segi ketatanegaraan, terutama mereproduksi kelembagaan baru namun tidak diikuti langkah dengan memperkuat posisi KPK, Komisi Yudisial (KY), dan kesungguhan reformasi di jajaran Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dikhawatirkan hanyalah memindahkan perhatian publik terhadap pengusutan Skandal Bank Century serta mafia hukum yang melibatkan petinggi Polri dan Kejaksaan Agung. Dengan situasi inilah, kami menilai bahwa perkembangan pengusutan Skandal Bank Century mulay menuju ke situasi sekadar pencitraan politik dengan merespon kasus tersebut sebagai kesalahan adminstratif dan terbatas pada pertanggungjawaban pidana penyuapan. Selain itu, pemberantasan mafia belum cukup berani menyentuh ke jantung dan urat nadi sejumlah lembaga negara sebagai penegak hukum yang seharusnya bertanggung jawab atas bekerja rapinya mafia hukum. Atas dasar kekhawatiran dan penilaian tersebut, kami: 1. Menyayangkan bekerjanya Pansus DPR yang terkesan melakukan pencitraan politik mafia dalam penegakan hukum atas pengusutan skandal Banco Century, sehingga pengungkapannya menjadi kian tidak jelas, tidak strategis dan jauh panggang dari api. 2. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Meneruskan upaya mengusut pertanggungjawaban pidana korupsi hingga ke sejumlah pejabat negara yang terlibat dalam skandal Banco Century, dan mengupayakan pengembalian aset-aset negara yang telah dijarah untuk kepentingan politik tertentu. 3.Menegaskan bahwa pembaruan hukum tidaklah pernah berhasil tanpa memangkas mata rantai mafia penegakan hukum yang berada di jajaran Kepolisian, Kejaksaan Peradilan, serta komitmen politik tegas, berani dan bertanggungjawab dari parlemen maupun lembaga kepresidenan. Malang, 16 Januari 2010b. Mencampuradukkan wewenang c. Bertindak sewenang Secara Yuridis untuk mengetahui penyalahgunaan wewenang (penggunaan wewenang yang melanggar hukum) harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Ini sejalan dengan konsep hukum, 8220Di dalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan8221 (geen bevoegdheis zonder verantwoordelikjkheid atau não há autoria sem responsabilidade). (Nur Basuki, Minarno, 2009 hal 75-76). Ini membuktikan bahwa dalam hukum administrasi di setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung pertanggungjawaban, namun tidak Semua Pejabat Yang menjalankan wewenang itu secara otomatis memikul tanggung jawab Karena Harus dapat melihat apakah Pejabat Yang bersangkutan Yang memikul Jabatan tersebut, baik dilihat dari Cara memperoleh dan menjalankan wewenang. Atau menurut LJA Damen, 2005: 57 yang mengatakan bahwa 8220 ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang diuji dengan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel) yakni asas yang menentukan bahwa wewenang itu diberikan kepada órgão pemerintahan dengan tujuan tertentu 8221. Jika menyimpang dari tujuan diberikannya wewenang ini dianggap sebagai penyalahgunaan Wewenang. Di dalam hukum administrasi asas legalitaskeabsahan (legaliteit startselwetmatigheid van bestuur) mencakup tiga aspek, yaitu: wewenang, prosedur, dan substansi. Artinya wewenang, prosedur maupun substansi harus berdasarkan peraturan perundang8211undangan (asas legalitas), karena pada peraturan perundang-undangan tersebut sudah ditentukan tujuan diberikannya wewenang kepada pejabat administrasi, bagaimana prosedur untuk mencapai suatu tujuan serta menyangkut tentang substansinya. Indriyanto Seno Adji, membro da Penguin Penguin, Wewenang Dengan Mengutip Pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya 8220 detournement de pouvoir 8221 dengan 8220 Freis Ermessen 8221, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu. 1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan Yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan 2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan Pejabat tersebut adalah benar diajukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang - undang Mistos atau peraturan-peraturan, 3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur deitado ágar terlaksana Sjachran Basah mengartikan penyalahgunaan wewenang atau 8220 detournement de pouvoir8221 adalah perbuatan Pejabat yang tidak sesuai dengan tetapi masih dalam Lingkungan Ketentuan peraturan perundang-undangan. uma. Melampaui wewenang Menurut Wiktionary, 8220 melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Berdasarkan pengertian dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 yang menguraikan unsur dari pemenuhan suatu tindakan administrasi ponto kedua: 8220 yang melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain eang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban Hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik 8221. Contoh. Dalam urusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalkan di kota Makassar. IMB dikeluarkan surat yang berkepala kop 8220Dinas Pengawasan Bangunan Daerah8221, tidak lagi menggunakan surat dengan kop Walikota Makassar. Dengan perubahan tersebut seolah-olah wewenang telah dialihkan kepada Dinas Pengawasan Bangunan Daerah, tidak lagi menjadi wewenang Walikota. B. Mencampuradukkan wewenang Pengertian kedua ini sejalan dengan asas larangan untuk mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa 8220 pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain8221. Dengan demikian apabila instansi pemerintah atau pejabat pemerintah atau alat administrasi negara diberi kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu kasus (masalah konkrit), maka keputusan yang dibujo tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain terkecuali untuk maksud dan tujuan yang berhubungan dengan diberikan kekuasaanwewenang tersebut. Contoh. Seorang pejabat yag menjalankan kewenangan untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve) kemudian terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang, sebagai ilustrasi. Gubernur Bank Indonésia (BI) mengesahkan kebijakan 8220dana talangan8221 untuk menanggulangi dampak krisis global. Kebijakan atau Beleid yang dalam hal ini dituangkan dalam bentuk Peraturan BI. Akan tetapi pengesahan yang dilakukan oleh gubernur BI tersebut dikarenakan telah menerima suap. C. Bertindak sewenang-wenang Menurut Sjachran Basah 8220 abus de droit8221 (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas). Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan. Contoh. Pengguna Anggaran (kepala Dinas Kebersihan akan melakukan pembelian alat pengelohan sampah Kepala Dinas (kadis) tersebut menunjuk salah satu Kepala Seksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Atas dasar pelimpahan wewenang, selanjutnya Kepala Seksi membentuk Panitia Lelang (Panitia Tender), Panitia Lelang e Kepala Seksi Yang telah ditunjuk tersebut tidak melaksanakan lelang sesuai wewenang yang telah dilimpahkan kepadanya melainkan dengan cara melakukan penunjukan langsung (PL) dengan tujuan untuk memenangkan rekanan tertentu, dengan cara seperti yang berakibat merugikan keuangan negara Kesimpulan. Penyalahgunaan wewenang berdasarkan ketigaa istilah tersebut memiliki arti yang sama bahwa Sama-sama menjelaskan tentang penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akibat dari penyalahgunaan wewenang. Substansi yang ingin dijelaskan sama tetapi cara penerapanperlakuannya yang berbeda, baik itu dilihat dari penyimpangan akibat perentangan aturan baik yang diatur dalam undang-undang, pelaksanaan nós Wenang pejabat lain ataupun melebihi dari apa yang sepatutnya dengan ketentuan. Nur Basuki Minarno, 2009. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Palangkaraya. Laksbang Mediatama, hal 72-79. Wikcionário. Melampaui wewenang. Id. wiktionary. orgwikimelampauiwewenang Sjachran Basah. 1985. Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Alumni, Bandung, hal. 223 Salim, Agung. 2017. Penggunaan Wewenang Menurut Hukum dan Praktik Administrasi Negara. Agussalimandigadjong. blogspot201701tulisan-artikel14.html Penulis. Ririn Puspitasari Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi Artikel PENYALAHGUNAAN WEWENANG ini dipublish oleh Ririn Puspitasari pada hari Jumat, 03 de outubro de 2017. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar. sudah ada 2 komentar: di postingan PENYALAHGUNAAN WEWENANG

No comments:

Post a Comment